“Mereka bertanya kepadamu tentang
bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah). Katakanlah:
“Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat)
haji”
Hitungan haul ini
berlaku pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak dan zakat untuk
barang dagangan.
Rasulullah pernah bersabda, yang artinya:
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792
Zakat dalam hal ini termasuk pula zakat penghasilan atau zakat profesi yang harus memperhatikan haul, bukan dikeluarkan setiap bulan.
Contoh perhitungan haul adalah sebagai berikut:Misalnya ada orang yang memiliki emas sebesar 100 gram, yang mana ini sudah melebihi nishob. Ia memiliki emas tersebut pada 17 Rajab 1432 H, maka perhitungan haul dimulai dari tanggal tersebut. Jika pada tanggal 17 Rajab 1433 emas tersebut masih diatas nishob, maka dikenakan zakat 2,5%.
Diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Jadi ketika di tengah tahun terjadi harta berkurang dari nishob, maka tidak dikenai zakat. Perhitungan haul dimulai kembali setelah harta itu mencapai nishob kembali.
Komoditas yang tidak menggunakan perhitungan haul
Haul tidak mengikat semua komoditas kena zakat. Ada beberapa jenis komoditas yang tidak terikat dengan haul, yakni:
1. Hasil pertanian (hubu wats tsimar)
Zakat untuk hasil pertanian tidak disyaratkan haul, dalihnya adalah firman Allah
Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-An’am ayat 141 yang berarti:
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)”
Jika
dalam tiga bulan, enam bulan atau sembilan bulan tanaman sudah bisa
dipanen dan dikomersialkan, maka harus dikeluarkan zakatnya saat itu
juga.
2. Anak dari hewan ternak
Anak
hewan ternak dianggap mengikuti haul induknya. Jika seseorang memiliki
40 ekor kambing dan setiap kambing menghasilkan 2 ekor anak, maka
jumlahnya menjadi 120 ekor kambing. Hal ini tentu sudah masuk ke dalam
nishob. Jadi ketika induknya mencapai kondisi haul, maka anaknya harus
ikut dihitung. Meskipun anak-anak ternak tersebut belum ada satu tahun,
namun ia dianggap mengikuti haul induknya.
3. Rikaz atau harta karun dan ma’dan atau barang tambang
Tidak
disyaratkan bahwa harta masa lampau yang ditemukan harus bertahan satu
haul. Ketika ditemukan dan bisa dikomersialkan, maka harus langsung
dizakati saat itu juga, sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya:
“Pada rikaz ada kewajiban sebesar dua puluh persen” HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710
Pada hadits ini tidak disyaratkan setelah haul baru dikenai zakat. Sedangkan ma’dan atau barang tambang adalah sesuatu yang digali dari perut bumi dan menghasilkan keuntungan secara ekonomi. Barang tambang bisa berupa pasir, batu hingga emas dan berlian. Pada barang tambang ini zakatnya harus langsung ditunaikan saat itu juga sebesar 2,5%
(Syarhul Mumti’, 6: 18-20).
0 komentar