Allah adalah Maha Adil dan Maha Mengetahui apa yang terjadi pada
manusia. Hal ini dikarenakan Dia yang menciptakan manusia. Dalam Islam,
beribadah itu selalu dimudahkan oleh Allah, atau dalam bahasa arab
disebut sebagai rukhshah yang berarti ibadah itu mudah, memiliki
kemudahan namun bukan untuk dimudahkan. Mudah berarti tidak menyulitkan
dan pasti bisa dilakukan oleh manusia karena dibuat sesuai kapasitas
manusia. Allah tidak akan membebankan sesuatu yang melebihi kemampuan
umatNya dan Allah mengetahui seberapa besar kemampuan umatNya karena Dia
adalah Yang Maha Pencipta langit dan bumi beserta isinya. Rukhshah
adalah kemudahan yang diberikan oleh Allah jika manusia mengalami
kesukaran dalam menjalankan ibadah yang telah disyariatkan. Rukhshah
tentu saja memiliki syarat dan ketentuan yang mana harus terjadi pada
manusia sehingga ia masuk dalam kategori “yang diberi kemudahan” bukan
yang “memudahkan” atau menyepelekan suatu ibadah.
Fidyah dan Qadha, rukhshah dalam puasa Ramadhan
Puasa
Ramadhan adalah ibadah yang sangat penting karena merupakan rukun Islam
yang ketiga sesudah syahadat dan sholat.Sebagai suatu ibadah wajib,
puasa Ramadhan juga dilengkapi dengan rukhshah yang menjamin manusia
tidak jatuh ke dalam dosa apabila terjadi suatu kondisi yang dapat
mengakibatkan dia secara terpaksa meninggalkan ibadah puasa. Rukhshah
itu adalah Fidyah dan Qadha. Para ulama telah bersepakat sesuai dengan
perintah Allah melalui Rasulullah, bahwa puasa hanya boleh ditingggalkan
dalam kondisi tertentu, yakni:
- Musafir atau orang yang berada dalam perjalanan jauh.
- Orang sakit yang dikhawatirkan bertambah parah jika berpuasa.
- Wanita yang sedang haid dan nifas, yang mana mereka juga diharamkan untuk sholat.
- Wanita yang hamil dan menyusui karena dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan diri dan bayinya.
- Orang yang menderita sakit permanen dan tidak mungkin sembuh, salah satunya adalah kondisi umur yang sudah tua.
Pengertian Qadha dan Fidyah
Qadha
adalah suatu keringan yang diberikan oleh Allah untuk mengganti puasa
Ramadhan yang ditinggalkan dengan puasa di hari lain di luar bulan
Ramadhan. Puasa yang dijalani dalam Qadha tersebut harulah sama
jumlahnya dengan yang ditinggalkan ketika bulan Ramadhan. Ini sesuai
dengan firman Allah yang artinya adalah sebagai berikut:
“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” QS. Al Baqarah: 184
Sedangkan
fidyah adalah keringanan yang diberikan oleh Allah untuk mengganti
puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan fakir miskin
dengan jumlah dan kualitas yang sama seperti biasa dia sahur dan
berbuka. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:
“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” QS. Al-Baqarah: 184
Para ulama bersepakat bahwa fidyah hanya diperbolehkan untuk mereka yang dipastikan atau dimungkinkan tidak dapat berpuasa lagi sepanjang hidupnya seperti orang yang sudah tua dan orang yang sakit menahun dan tidak kunjung menampakkan perkembangan kesembuhan.
Tentang Qadha dan Fidyah – bagian kedua
Jika
sebelumnya kita telah mempelajari hukum Qadha dan Fidyah, serta
bagaimana Qadha dilakukan, maka sekarang kita akan membahas tentang
bagiamana Fidyah dilakukan. Seperti yang kita ketahui, Fidyah adalah
kemudahan dari Allah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa lagi
sepanjang hidupnya, seperti orang yang sudah terlalu tua dan orang sakit
menahun yang tidak kunjung sembuh.
Kadar Fidyah
Ada
beberapa pendapat tentang kadar fidyah puasa, merujuk pada pendapat
Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri, Al Auza’i dan mayoritas ulama Malikiyah
dan Syafi’iyah maka kadar fidyah itu adalah 1 mud untuk per
satu hari puasa yang ditinggalkan. Sedangkan pendapat lain dari Syaikh
Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan ulama Hanafiyah tentang kadar
fidyah puasa adalah setengah sha’ dari makanan pokok daerah dimana orang yang meninggalkan puasa itu tinggal. Sebagai perbandingan ukuran, lihat dibawah ini.
- 1 sha’ = 4 mud
- 1 mud = 0,688 liter
- 1 sha’ = 2,75 liter
- ½ sha’ = 1,35 liter
Seringnya, ukuran ½ sha’ dibulatkan menjadi ½ kg dalam ukuran metrik.
Pembayaran Fidyah Puasa
Mengenai
pembayaran fidyah puasa, ada yang berpendapat bahwa harus dibayarkan
hari dimana orang tersebut meninggalkan puasa. Namun ada pendapat lain
yang membolehkan penundaan hingga hari terakhir Ramadhan. Pendapat yang
terakhir merujuk pada kebiasaan sahabat Anas bin Malik r.a. Bahkan ada
pendapat yang menyatakan pembayaran fidyah diperbolehkan selepas
Ramadhan hingga menjelang Ramadhan tahun depannya. Namun dari semua
perbedaan pendapat tersebut, para ulama bersepakat bahwa tidak
diperbolehkan mendahului Ramadhan. Artinya orang yang tidak bisa
berpuasa harus menunggu Ramadhan datang untuk membayar fidyah, bukan
sebelumnya.
Mengenai keterlambatan, Imam Syafi’i berpendapat bahwa
fidyah harus menjadi berlipat sebanyak tahun yang terlewat. Pendapat
ini ditentang ulama lain, salah satunya Abu Hanifah yang menyatakan
jumlah Fidyah harus sama meskipun dibayar terlambat lebih dari satu
tahun. Mengenai tata cara pembayaran, ada pendapat yang menyatakan bahwa
fidyah tidak boleh diganti dengan uang, dikarenakan rujukan nash Quran
menyatakan “memberi makan”, yang diwujudkan dalam bentuk makanan atau
bahan makanan. Sedangkan Imam Hanafi mengatakan bahwa fidyah boleh
dengan uang, dengan dasar pemikiran bahwa agama adalah kemudahan dan
tidak ada nash yang menyatakan bahwa membayar fidyah dengan uang tidak
diperbolehkan.
Fidyah Puasa Ibu Hamil dan Menyusui
Ibnu
Umar dan Ibnu Abbas menyatakan bahwa seorang ibu hamil dan menyusui yang
khawatir diri dan anaknya mendapat mudharat jika berpuasa, maka ia
boleh tidak berpuasa dan mengeluarkan fidyah dan tidak harus mengqadha
seperti orang yang tua renta.
“Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin.” QS. Al Baqarah: 184
Ayat diatas memberikan keringanan kepada pria dan wanita yang telah tua renta dan tidak mampu berpuasa, serta juga ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan anaknya yang tidak mendapatkan asupan makanan. Pengganti tersebut adalah dengan memberi makan fakir miskin/fidyah. Demikian pembahasan tentang fidyah puasa untuk ibu hamil dan menyusui. Wallahu a’lam bishawab.
0 komentar