Bagi banyak orang, puasa mengakibatkan bau mulut yang kurang nyaman
bagi orang lain. Namun demikian, dalam sebuah hadits, Rasulullah
bersabda bahwa sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa bagaikan
wangi minyak kasturi di sisi Allah.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” HR. Muslim No. 1151
Namun tetap saja orang tidak percaya diri dengan keadaan ini, seringkali tidak enak hati dengan orang lain. Orang lalu meminimalisir bau mulut tersebut dengan cara menyikat gigi. Namun apakah diperbolehkan menyikat gigi ketika puasa?
Hukum Bersiwak Saat Puasa
Perihal bersiwak ketika sedang puasa ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Shalih al-Fauzan.
Beliau menjawab dengan, “Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan
ajaran Rasulullah. Ada berbagai riwayat shahih yang menunjukkan anjuran
bersiwak, melalui perbuatan maupun perkataan Rasulullah. Untuk itu sudah
seharusnya kita mengikut ajaran Rasulullah dengan bersiwak terutama
pada saat yang diperlukan seperti sebelum sholat, membaca al-Quran dan
bangun tidur seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam."
Hukum asal bersiwak adalah disunnahkan setiap waktu, bahkan orang yang berpuasa pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak berpuasa.
Keadaan-keadaan
tadi merupakan saat yang ditekankan untuk bersiwak. Dan asalnya, siwak
itu disunnahkan di setiap waktu. Orang yang berpuasa pun dianjurkan
untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Pendapat yang
tepat, bersiwak dibolehkan sepanjang waktu, dianjurkan untuk bersiwak di
pagi hari maupun di sore hari. Namun yang perlu diperhatikan adalah
ketika berpuasa tidak boleh terlalu kasar karena bisa melukai mulut dan
mengeluarkan darah. Jika terjadi semacam itu, wajib bagi seorang untuk
mengeluarkan darah atau siwak tersebut dari mulutnya. Itulah kenapa
hendaknya orang bersiwak secara perlahan saja. (Fatawa Ramadhan, Juz 2,
nomor fatwa. 441, hlm. 492-493)
Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Menurut
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya tentang hukum
menggunakan pasta gigi padahal sedang berpuasa. Beliau menjawab bahwa
seperti itu tidak mengapa selama tetap menjaga agar tidak tertelah di
kerongkongan, sebagaimana dibolehkannya bersiwak bagi orang yang
berpuasa. (Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 444, hlm. 495).
Syaikh Muhammad bis Shalih al-Utsaimin juga berpendapat yang sama mengenai sikat gigi menggunakan pasta gigi saat berpuasa. Asalkan tidak sampai tertelan, itu tidak menjadi mengapa. Namun beliau menambahkan bahwa lebih utama tidak menggunakan pasta gigi karena mungkin saja bisa tertelan tanpa sengaja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.” HR. Abu Daud no. 2366
Untuk itu diperbolehkan orang yang berpuasa sikat gigi menggunakan pasta gigi dengan syarat bisa menjaga supaya tidak tertelan. Namun lebih utama jika tidak menggunakan sikat gigi karena dapat menghindari hal-hal yang bisa merusak pahala ibadahnya.
0 komentar