Hay friends, Dengerin lagu yuks
Hehehehe ..
Irra Agustiyanti

Female, 42 years

USU Ekonomi Manajemen

irra.feisal@windowslive.com

Inti Duta Surya

Tiban Riau Bertuah

Batam, Indonesia

'Hi...Wish u enjoy at My Blog.....'
Journey of Destiny

Senin, 22 Juli 2013

Hukum KB Dalam Islam

Pengaturan kelahiran yang dimaksud adalah Keluarga Berencana atau mengatur jarak kelahiran. Latar belakang tulisan ini adalah ada banyak umat muslim yang meskipun tidak banyak menganggap bahwa KB itu adalah terlarang secara mutlak. Tidak jarang ada juga yang secara kaku mengatakan bahwa kita tidak boleh menolak anak yang dianugrahkan kepada kita. Ada pula yang berpendapat bahwa KB merupakan tindakan invasif pada kemaluan yang tidak sesuai dengan syariat, sehingga bertentangan dengan ajaran agama Islam. Namun yang tidak dipahami adalah manfaat mengatur jarak kelahiran antar anak satu dengan yang lainnya.


Padahal jarak kelahiran yang terlalu dekat dapat menyebabkan banyak kerugian, baik secara fisik maupun secara psikologis. Secara fisik, rahim wanita dapat mengalami rupture atau jebol. Selain itu, otot rahim dan dinding pagina yang masih lemah juga menyebabkan harus operasi caesar yang berbiaya tidak sedikit. Bayi yang jarak lahirnya terlalu dekat juga dapat mengakibatkan bayi terakhir menjadi kurang sehat dan harus mendapatkan perawatan intensif dimana ini bukanlah perawatan yang murah. Sedangkan secara psikologis, trauma istri atas kelahiran sebelumnya belum pasti sembuh sehingga dapat menyebabkan kesulitan kelahiran dan juga anak sebelumnya menjadi putus kasih sayang dengan ibunya karena hadirnya adik yang membutuhkan perhatian lebih.

Hukum KB Menurut Para Ulama

Hukum KB sudah banyak dijelaskan oleh ulama dengan berbagai macam rinciannya. Kami hanya mengulang kembali apa yang pernah disampaikan oleh Ustadz Aris Munandar, SS. MA, yang mana KB dibagi menjadi dua macam:
  1. Membatasi kelahiran atau Tahdidun Nasl
Menurut para ulama, membatasi kelahiran ini tentu saja haram hukumnya karena bertentangan dengan ajaran Islam. Alasan susah ekonomi atau susah mengurus anak tidak dapat digunakan sebagai alasan. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits, yang artinya:

Anas bin Malik berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784

 Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:  
“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” Al-Isra’: 6

Bisa dikatakan bahwa jumlah yang banyak merupakan karunia dari Allah untuk semua kaum. Nabi Syu’aib AS pernah diperingatkan tentang karunia ini oleh Allah Ta’ala dalam sebuah firman, yang artinya:

 “Dan ingatlah di waktu dulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” Al A’raf: 86

Jadi jumlah anak adalah karunia yang harus diterima oleh manusia, tidak boleh dibatasi.

  1. Pengaturan kelahiran atau Tandzifun Nasl
Menurut para ulama, hal ini diperbolehkan dengan alasan kesehatan karena berdasarkan saran dokter. Sudah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa kelahiran yang terlalu dekat itu berbahaya, seperti yang disebutkan diatas sebelumnya. 

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Al Baqarah: 195



Demikian sesungguhnya hukum KB menurut para ulama. Semoga artikel ini dapat dipahami segenap keluarga muslim yang membutuhkan referensi. Semoga bermanfaat.



Print Friendly and PDF

Ditulis Oleh : Irrafeisal ~ Journey Of Destiny|We learn together to increase knowledge| we share knowledge and strengthen the friendship

Artikel Hukum KB Dalam Islam ini diposting oleh Irrafeisal pada hari Senin, 22 Juli 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar. Semoga Artikel Hukum KB Dalam Islam ini bermanfaat. Dan Apabila friend Irrafeisal ingin artikel ini ada di postingan Anda, silahkan di copy paste aja, agar bisa menyebarkan lebih luas lagi ilmu yang bermanfaat...

Get free daily email updates!

Follow us!



Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0   komentar

Cancel Reply








Google PageRank Checker
DMCA.com

Daisy

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

backlink

Website Backlink Service


Auto Backlink Gratis : Top Link Indo

Auto Backlink Gratis : Top Link Indo



Beats Dofollow

Banner Qinthani : Top Link Indo
>