Padahal jarak kelahiran yang terlalu dekat dapat menyebabkan banyak kerugian, baik secara fisik maupun secara psikologis. Secara fisik, rahim wanita dapat mengalami rupture atau jebol. Selain itu, otot rahim dan dinding pagina yang masih lemah juga menyebabkan harus operasi caesar yang berbiaya tidak sedikit. Bayi yang jarak lahirnya terlalu dekat juga dapat mengakibatkan bayi terakhir menjadi kurang sehat dan harus mendapatkan perawatan intensif dimana ini bukanlah perawatan yang murah. Sedangkan secara psikologis, trauma istri atas kelahiran sebelumnya belum pasti sembuh sehingga dapat menyebabkan kesulitan kelahiran dan juga anak sebelumnya menjadi putus kasih sayang dengan ibunya karena hadirnya adik yang membutuhkan perhatian lebih.
Hukum KB Menurut Para Ulama
Hukum
KB sudah banyak dijelaskan oleh ulama dengan berbagai macam rinciannya.
Kami hanya mengulang kembali apa yang pernah disampaikan oleh Ustadz
Aris Munandar, SS. MA, yang mana KB dibagi menjadi dua macam:
- Membatasi kelahiran atau Tahdidun Nasl
Menurut
para ulama, membatasi kelahiran ini tentu saja haram hukumnya karena
bertentangan dengan ajaran Islam. Alasan susah ekonomi atau susah
mengurus anak tidak dapat digunakan sebagai alasan. Hal ini sesuai
dengan sebuah hadits, yang artinya:
Anas bin Malik berkata,
“Rasulullah
shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang
keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat
penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan
kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” Al-Isra’: 6
Bisa dikatakan bahwa jumlah yang banyak merupakan karunia dari Allah untuk semua kaum. Nabi Syu’aib AS pernah diperingatkan tentang karunia ini oleh Allah Ta’ala dalam sebuah firman, yang artinya:
“Dan ingatlah di waktu dulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” Al A’raf: 86
- Pengaturan kelahiran atau Tandzifun Nasl
Menurut
para ulama, hal ini diperbolehkan dengan alasan kesehatan karena
berdasarkan saran dokter. Sudah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa
kelahiran yang terlalu dekat itu berbahaya, seperti yang disebutkan
diatas sebelumnya.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Al Baqarah: 195
Demikian sesungguhnya hukum KB menurut para ulama. Semoga artikel ini dapat dipahami segenap keluarga muslim yang membutuhkan referensi. Semoga bermanfaat.
0 komentar