Pertanyaan: Sebaiknya sebagai perempuan apabila setelah adzan zuhur di hari Jumat apakah bisa langsung shalat zuhur ataukah harus menunggu selesainya shalat Jumat baru melaksanakan shalat zuhur.
Terima kasih.
Dari: Hamba Allah
Jawaban:
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وقت الظهر إِذا زالت الشمس، وكان ظلّ الرجل كطوله، ما لم يحضُر العصر
“Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Dari keterangan di atas, para wanita dan
orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir,
mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun
bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam
Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal
terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.
Untuk mengetahui kapan masuk waktu
zuhur, Anda bisa menggunakan acuan bayangan benda. Jika bayangan sudah
bergeser ke Timur meskipun sedikit, yang itu artinya matahari telah
bergeser ke Barat maka sudah masuk waktu zuhur. Atau jika cara ini tidak
memungkinkan untuk dilakukan, Anda bisa mengacu pada jadwal shalat yang
diterbitkan departemen Agama.
Allahu a’lam.
Sumber : www.konsultasisyariah.com
0 komentar