Perlu
diketahui hukum memakai logam mulia atau emas dalam bentuk perhiasan
atau yang lainnya seperti hadits Nabi Muhammad SAW berikut:
“Dari Abu Musa, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Emas dan sutra dihalalkan bagi
para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria”. (HR. An
Nasai dan Ahmad).
Syaikh
Dr. Shalih Al Fauzan berkata: “Lelaki diharamkan memakai cincin emas.
Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam
mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan
tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai
kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emasnya. Intinya, lelaki
tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Fatawa
Al Fauzan)
”Barangsiapa dari umatku
mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya,
maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa Dari
umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan
mengenakannya, maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR.
Ahmad)
Jika ditanyakan alasannya, kebanyakan
menjawab: kalau para pria diperbolehkan memakai perhiasan dll dari emas
maka nantinya para wanita tidak kebagian. Atau mungkin juga jika pria
dan wanita sama-sama memakainya maka nantinya kita tidak bisa membedakan
mana yang pria dan mana yang wanita.
Apakah alasannya seperti di atas? Secara ilmiah ternyata ada manfaat dan hikmah yang kita peroleh.
Inilah tinjauan ilmiah atau analisa
medisnya. Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu
menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia. jika kita
(para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu
yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine
akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas
(peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”).
Dan apabila hal ini terjadi, maka akan
mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit di
mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta
menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal,
tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa.
Dan mengapa Islam membolehkan wanita
untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita
masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar
dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).
Sebagai seorang yang beriman tentunya
kita harus selalu melaksanakan perintah Allah dan Rosulnya dan juga
menjauhi segala larangannya tanpa harus kita mempertanyakan alasannya.
Toh semuanya ternyata membawa manfaat dan hikmah bagi kita.
0 komentar