Hay friends, Dengerin lagu yuks
Hehehehe ..
Irra Agustiyanti

Female, 42 years

USU Ekonomi Manajemen

irra.feisal@windowslive.com

Inti Duta Surya

Tiban Riau Bertuah

Batam, Indonesia

'Hi...Wish u enjoy at My Blog.....'
Journey of Destiny

Selasa, 23 Juli 2013

Panduan Tentang haul Zakat

Telah kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat zakat selain nishob adalah telah memenuhi haul atau masa satu tahun hijrah. Haul adalah kadar di mana suatu komoditi mulai meraih untung secara umum. Kebanyakan tanaman produksi baru dipanen setelah satu tahun, begitu pula hewan ternak dan investasi berupa emas. Sekali lagi, hitungan haul didasarkan pada kalender hijrah, sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 189, yang artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (sebagai dasar perhitungan bulan qomariyah). Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”
Hitungan haul ini berlaku pada zakat emas, perak, mata uang, hewan ternak dan zakat untuk barang dagangan. 


Rasulullah pernah bersabda, yang artinya:
Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792

Zakat dalam hal ini termasuk pula zakat penghasilan atau zakat profesi yang harus memperhatikan haul, bukan dikeluarkan setiap bulan. 


Contoh perhitungan haul adalah sebagai berikut:
Misalnya ada orang yang memiliki emas sebesar 100 gram, yang mana ini sudah melebihi nishob. Ia memiliki emas tersebut pada 17 Rajab 1432 H, maka perhitungan haul dimulai dari tanggal tersebut. Jika pada tanggal 17 Rajab 1433 emas tersebut masih diatas nishob, maka dikenakan zakat 2,5%.


Diterangkan bahwa yang menjadi patokan zakat adalah keseluruhan haul. Jadi ketika di tengah tahun terjadi harta berkurang dari nishob, maka tidak dikenai zakat. Perhitungan haul dimulai kembali setelah harta itu mencapai nishob kembali.

Komoditas yang tidak menggunakan perhitungan haul

Haul tidak mengikat semua komoditas kena zakat. Ada beberapa jenis komoditas yang tidak terikat dengan haul, yakni:

1. Hasil pertanian (hubu wats tsimar)

Zakat untuk hasil pertanian tidak disyaratkan haul, dalihnya adalah firman Allah
Di sini tidak disyaratkan haul. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surat Al-An’am ayat 141 yang berarti:
Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)”
Jika dalam tiga bulan, enam bulan atau sembilan bulan tanaman sudah bisa dipanen dan dikomersialkan, maka harus dikeluarkan zakatnya saat itu juga.

2. Anak dari hewan ternak

Anak hewan ternak dianggap mengikuti haul induknya. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing dan setiap kambing menghasilkan 2 ekor anak, maka jumlahnya menjadi 120 ekor kambing. Hal ini tentu sudah masuk ke dalam nishob. Jadi ketika induknya mencapai kondisi haul, maka anaknya harus ikut dihitung. Meskipun anak-anak ternak tersebut belum ada satu tahun, namun ia dianggap mengikuti haul induknya.

3. Rikaz atau harta karun dan ma’dan atau barang tambang

Tidak disyaratkan bahwa harta masa lampau yang ditemukan harus bertahan satu haul. Ketika ditemukan dan bisa dikomersialkan, maka harus langsung dizakati saat itu juga, sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya:
Pada rikaz ada kewajiban sebesar dua puluh persen” HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710

Pada hadits ini tidak disyaratkan setelah haul baru dikenai zakat. Sedangkan ma’dan atau barang tambang adalah sesuatu yang digali dari perut bumi dan menghasilkan keuntungan secara ekonomi. Barang tambang bisa berupa pasir, batu hingga emas dan berlian. Pada barang tambang ini zakatnya harus langsung ditunaikan saat itu juga sebesar 2,5% 

(Syarhul Mumti’, 6: 18-20).



Print Friendly and PDF

Ditulis Oleh : Irrafeisal ~ Journey Of Destiny|We learn together to increase knowledge| we share knowledge and strengthen the friendship

Artikel Panduan Tentang haul Zakat ini diposting oleh Irrafeisal pada hari Selasa, 23 Juli 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar. Semoga Artikel Panduan Tentang haul Zakat ini bermanfaat. Dan Apabila friend Irrafeisal ingin artikel ini ada di postingan Anda, silahkan di copy paste aja, agar bisa menyebarkan lebih luas lagi ilmu yang bermanfaat...

Get free daily email updates!

Follow us!



Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0   komentar

Cancel Reply








Google PageRank Checker
DMCA.com

Daisy

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

backlink

Website Backlink Service


Auto Backlink Gratis : Top Link Indo

Auto Backlink Gratis : Top Link Indo



Beats Dofollow

Banner Qinthani : Top Link Indo
>