Hay friends, Dengerin lagu yuks
Hehehehe ..
Irra Agustiyanti

Female, 42 years

USU Ekonomi Manajemen

irra.feisal@windowslive.com

Inti Duta Surya

Tiban Riau Bertuah

Batam, Indonesia

'Hi...Wish u enjoy at My Blog.....'
Journey of Destiny

Senin, 27 Mei 2013

Bersentuhan dengan Suami Setelah Wudhu

Batal atau tidaknya wudhu seorang istri apabila bersentuhan dengan suaminya merupakan masalah khilafiyah di kalangan para fuqoha.
Munculnya perbedaan ini disebabkan oleh karena berbeda dalam menafsirkan ‘au laa mastumun nisaa’ dalam QS Al-Maidah: 6 dan An-Nisa: 43, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
Pertanyaannya, ‘laamastumun nisa’ (menyentuh wanita) itu apakah dimaksudkan menyentuh biasa atau ‘menyentuh’ dalam arti berhubungan suami istri. Pandangan dari empat mazhab tentang ‘laamastum‘ bisa kita lihat berikut ini:
Pandangan Mazhab
Syafi’i
yang dimaksud dengan ‘laamastum’ adalah menyentuh dengan tangan karena ia merupakan ungkapan yang hakiki bukan makna majazi (kiasan). Jadi bersentuhan dapat membatalkan wudhu apabila tanpa penghalang.
Hanafi
yang dimaksudkan ‘laamastum’ adalah persetubuhan bukan menyentuh dengan tangan. Jadi wudhu tidak batal jika hanya bersentuhan biasa.
Maliki
sentuhan akan membatalkan wudhu dengan syarat apabila orang yang menyentuh tersebut telah baligh, sentuhan itu tanpa penghalang dan ada syahwat. Apabila tidak ada syahwat maka wudhunya tidak batal.
Hanbali
bersentuhan dengan syahwat dapat membatalkan wudhu, apabila tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan.
Pada dasarnya kita menghargai setiap perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para fuqoha. Dalam hal ini pandangan yang menyatakan bahwa bersentuhan tidak dianggap membatalkan wudhu jika sentuhan tersebut tidak disertai syahwat, lebih mudah kita jalankan mengingat beberapa hadits Nabi saw, di antaranya dari Aisyah ra, bahwa Nabi saw pernah mencium sebagian istrinya, kemudian beliau saw keluar untuk melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi (HR Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah).
Dalam  hadits Bukhari Muslim dari Aisyah ra, beliau berkata, “Saya pernah tidur di depan Rasulullah saw. Kedua kaki saya berada di kiblatnya. Jika bersujud maka beliau menyentuh saya kemudian saya menarik kedua kaki saya dan apabila beliau berdiri maka saya julurkan lagi kedua kaki saya.”
Sumber : http://ummi-online.com
Print Friendly and PDF

Ditulis Oleh : Irrafeisal ~ Journey Of Destiny|We learn together to increase knowledge| we share knowledge and strengthen the friendship

Artikel Bersentuhan dengan Suami Setelah Wudhu ini diposting oleh Irrafeisal pada hari Senin, 27 Mei 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar. Semoga Artikel Bersentuhan dengan Suami Setelah Wudhu ini bermanfaat. Dan Apabila friend Irrafeisal ingin artikel ini ada di postingan Anda, silahkan di copy paste aja, agar bisa menyebarkan lebih luas lagi ilmu yang bermanfaat...

Get free daily email updates!

Follow us!



Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0   komentar

Cancel Reply








Google PageRank Checker
DMCA.com

Daisy

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

backlink

Website Backlink Service


Auto Backlink Gratis : Top Link Indo

Auto Backlink Gratis : Top Link Indo



Beats Dofollow

Banner Qinthani : Top Link Indo
>