Hay friends, Dengerin lagu yuks
Hehehehe ..
Irra Agustiyanti

Female, 42 years

USU Ekonomi Manajemen

irra.feisal@windowslive.com

Inti Duta Surya

Tiban Riau Bertuah

Batam, Indonesia

'Hi...Wish u enjoy at My Blog.....'
Journey of Destiny

Jumat, 21 Juni 2013

Hukum Muslim Terima Warisan Dari Non Muslim & Sebaliknya

Assalamualaikum Wr Wb
Ketika masih hidup, di hadapan orang tua dan perangkat desa, nenek memberi (hibah?) sawah dan kebun langsung kepada cucunya. Apakah ia masih berhak menerima warisan orang tuanya?
Orang tua dan hampir seluruh anaknya beragama Islam sehingga pembagian harta waris menggunakan hukum Islam. Sedangkan seorang anaknya yang non-Islam diberi hak sebagai hadiah. Benarkah? Terima kasih.
HM Soemopranoto Bogor


Waalaikumussalam Wr Wb
Menurut ilmu faraidh (kewarisan Islam) cucu tersebut masih berhak mendapatkan hak waris dari orang tuanya. Sedangkan menurut hukum hibah maka pertanyaan kami, apakah nenek telah memberikan hibah kepada anak kandungnya sendiri? Dan atas dasar apa ia membagi-nya? Dalam hibah harus adil, di mana hibah sesuai dengan kebutuhan, dan hibah dari orang tua harus merata ke semua anak-anaknya.
Mengenai anak non-Muslim, maka ia tidak mendapatkan hak waris dari orang tua yang Muslim.


Sabda Rasulullah SAW, "Orang Muslim tidak mewariskan orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan orang Muslim." (HR Bukhari. 6267).

Namun, anak non-Muslim boleh mendapat hadiah dengan disertai targhib (harapan) supaya anak non-Muslim itu dapat kembali lagi kepada Islam.


Jika rapat itu menggunakan standar kewarisan Islam, maka kewajiban seorang Muslim adalah menerima dan taat atas putusan Allah SWT. Jika ragu atau salah, maka segera konsultasikan kepada lembaga waris yang kredibel. Lalu, kepada ahli waris yang memperoleh kelebihan bagian, maka ia wajib membayarkan kepada ahli waris yang bagiannya kurang dan sebaiknya ahli waris yang terzalimi bagiannya, tidak boleh bungkam. Berikan pemahaman kepada saudaranya. Kita takut akan ancaman yang disabdakan oleh

Rasulullah SAW, "Setiap daging yang tumbuh dari yang haram (di antaranya rekayasa pembagian hak waris) maka neraka lebih layak baginya." (HR Ahmad-Musnad). 


(Bataviase.co.id)

Print Friendly and PDF

Ditulis Oleh : Irrafeisal ~ Journey Of Destiny|We learn together to increase knowledge| we share knowledge and strengthen the friendship

Artikel Hukum Muslim Terima Warisan Dari Non Muslim & Sebaliknya ini diposting oleh Irrafeisal pada hari Jumat, 21 Juni 2013. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar. Semoga Artikel Hukum Muslim Terima Warisan Dari Non Muslim & Sebaliknya ini bermanfaat. Dan Apabila friend Irrafeisal ingin artikel ini ada di postingan Anda, silahkan di copy paste aja, agar bisa menyebarkan lebih luas lagi ilmu yang bermanfaat...

Get free daily email updates!

Follow us!



Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0   komentar

Cancel Reply








Google PageRank Checker
DMCA.com

Daisy

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

backlink

Website Backlink Service


Auto Backlink Gratis : Top Link Indo

Auto Backlink Gratis : Top Link Indo



Beats Dofollow

Banner Qinthani : Top Link Indo
>