Hay friends, Dengerin lagu yuks
Hehehehe ..
Irra Agustiyanti

Female, 42 years

USU Ekonomi Manajemen

irra.feisal@windowslive.com

Inti Duta Surya

Tiban Riau Bertuah

Batam, Indonesia

'Hi...Wish u enjoy at My Blog.....'
Journey of Destiny

Kamis, 03 April 2014

Islam Mengutamakan Keadilan, Bukan Kesamaan Dalam Segala Hal

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa`: 34)



Penjelasan Mufradat Ayat

Qawwamun adalah jamak dari qawwam, yang semakna dengan kata qayyim. Artinya adalah pemimpin, pembesar, sebagai hakim dan pendidik, yang bertanggung jawab atas pengaturan sesuatu. Namun kata qawwam memiliki arti yang lebih dari qayyim. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Al-Baghawi)

Ibnu ‘Abbas dalam menjelaskan ayat ini mengatakan: “Qawwam artinya pemimpin, di mana wajib atas seorang istri taat kepadanya sebagaimana yang Allah perintahkan baginya untuk taat kepada suami, serta menaatinya dengan berbuat baik kepada keluarganya dan menjaga hartanya.” (Tafsir Ath-Thabari)


“Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”, meliputi seluruh jenis nafkah yang Allah wajibkan atas kaum laki-laki untuk kaum perempuan di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Baik berupa mahar pernikahan, berbagai macam nafkah dalam keluarga, dan beban-beban lainnya. Maknanya adalah wanita-wanita yang taat kepada suaminya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan yang lainnya. (Tafsir Ibnu Katsir)

“Memelihara diri ketika suaminya tidak ada”, yaitu para wanita yang senantiasa memelihara suaminya, dengan cara memelihara kehormatan dirinya dan menjaga harta suaminya. Yang terpelihara adalah yang dijaga oleh Allah.



Penjelasan Ayat
Al-Allamah As-Sa’di berkata:

“(Allah) mengabarkan bahwa kaum lelaki itu pemimpin atas kaum wanita, yaitu menjadi penegak atas mereka dalam memerintahkan mereka untuk melaksanakan hak-hak Allah, agar memelihara kewajiban-kewajiban dan mencegah mereka dari berbagai kerusakan. Maka kaum lelaki wajib memerintahkan hal tersebut kepada kaum wanita dan menjadi penegak atas mereka. Juga dalam hal memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal kepada mereka.

Kemudian Allah menyebutkan sebab yang mengharuskan kaum lelaki mengurusi para wanita. Dia berfirman “dengan apa yang telah Allah utamakan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan dengan apa yang mereka beri nafkah dari harta-harta mereka”, yaitu dengan sebab keutamaan kaum lelaki atas kaum wanita serta diberikannya kelebihan atas mereka.

Diutamakannya kaum lelaki di atas kaum wanita dari berbagai sisi :
  • dari sisi memegang kepemimpinan dalam negara hanya dikhususkan bagi kaum lelaki; kenabian, kerasulan; dikhususkannya mereka dalam sekian banyak dari perkara ibadah seperti berjihad, melaksanakan (shalat) hari raya, dan Jum’at.
  • Juga dari sisi yang Allah khususkan kepada mereka berupa akal, ketenangan, kesabaran, kekuatan yang mana para wanita tidak memiliki yang semisal itu. Demikian pula mereka dikhususkan dalam memberi nafkah kepada istri-istri mereka. Bahkan kebanyakan pemberian nafkah tersebut khusus menjadi tanggung jawab kaum laki-laki. Inilah yang membedakan mereka dari kaum wanita. Dan mungkin ini rahasia dari firman-Nya “dengan apa yang mereka memberi nafkah …” dan obyeknya tidak disebutkan, untuk menunjukkan keumuman nafkah.
Dari semua ini, diketahuilah bahwa seorang laki-laki berkedudukan seperti pemimpin, tuan di hadapan istrinya. Dan istri di hadapan suami bagaikan tawanan dan pelayannya. Maka tugas seorang lelaki adalah menegakkan tanggung jawab pemeliharaan yang telah Allah berikan kepadanya. Sedangkan tugas wanita adalah taat kepada Rabb-nya kemudian taat kepada suaminya.

Oleh karena itu, Allah berfirman: “Wanita-wanita yang shalihah dan yang tunduk”, yaitu taat kepada Allah, “memelihara diri di saat suaminya tidak ada”, yaitu senantiasa taat kepada suaminya walaupun suami tidak ada di sisinya, memelihara suaminya dengan menjaga diri dan hartanya. Hal itu merupakan bentuk pemeliharaan Allah terhadap mereka. Dan Allah-lah yang memberi taufiq kepada mereka (untuk melakukannya), bukan dari jiwa mereka sendiri. Sebab jiwa tersebut selalu memerintahkan kepada keburukan. Namun siapa yang bertawakal kepada Allah, maka Allah memberi kecukupan padanya dengan apa yang dia butuhkan dari perkara agama dan dunianya.” (Tafsir Taisir Al-Karim Ar-Rahman)


Islam adalah Agama yang Mengajak kepada Keadilan, bukan Persamaan dalam Segala Hal

Ayat ini menjelaskan bahwa kaum pria memiliki perbedaan dengan kaum wanita. Juga, bahwa Allah memberikan kelebihan kepada pria dalam hal kepemimpinan yang tidak dimiliki oleh kaum wanita. Di dalam ayat yang lain, Allah berfirman:

“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228)


Oleh karena itu, Islam memerintahkan untuk memberikan hak kepada masing-masing yang memiliki hak. Inilah yang disebut keadilan. Adil bukanlah persamaan hak dalam segala hal. Namun adil adalah menempatkan setiap manusia pada tempat yang selayaknya dan semestinya, serta menempatkan segala sesuatu pada posisinya yang telah diatur dalam syariat-Nya.

Allah memerintahkan kepada keadilan dan bukan kepada persamaan antara sesama manusia dalam segala hal. Firman-Nya:

“Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (An-Nisa`: 58)

Dan firman-Nya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An-Nahl: 90)

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Ma`idah: 8)

Dan ayat-ayat yang berkenaan tentang masalah ini sangat banyak sekali. Sedangkan persamaan antara sesama manusia bukanlah ajaran Islam. Bahkan Islam senantiasa menyebutkan perbedaan antara satu dengan yang lainnya sesuai standar syariah dan kemaslahatan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Allah membedakan antara yang muslim dan yang kafir, yang taat dan yang berbuat kemaksiatan, dalam firman-Nya:

“Tiada sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni surga; penghuni-penghuni surga itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-Hasyr: 20)

Dan firman-Nya:

“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?” (Shad: 28)


Allah juga membedakan antara orang yang berilmu dengan yang tidak berilmu, dalam firman-Nya:

“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Az-Zumar: 9)
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan tentang adanya perbedaan kedudukan manusia dan tidak menyamakan antara mereka. Bahkan Rasulullah n mengingkari Dzulkhuwaishirah yang menginginkan agar pembagian harta rampasan perang dilakukan secara merata serta menganggap bahwa hal tersebut termasuk keadilan.

Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri , beliau berkata: “Tatkala Rasulullah sedang membagi harta berupa emas, maka datanglah Abdullah bin Dzulkhuwaishirah At-Tamimi lalu berkata: ‘Berbuat adil-lah engkau, wahai Rasulullah.’ Maka Rasulullah n menjawab: ‘Celaka engkau, siapakah yang akan berbuat adil jika aku tidak berbuat adil?’ Umar lalu berkata: ‘Izinkan saya untuk memenggal lehernya.’ Nabi n menjawab: “Biarkan dia, karena sesungguhnya dia memiliki pengikut, yang salah seorang kalian menganggap rendah shalatnya dibandingkan shalat mereka, puasanya dibandingkan puasa mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari sasarannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6534)

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa tatkala ‘Ali bin Abi Thalib datang dari negeri Yaman membawa emas yang masih bercampur tanah, Rasulullah n membaginya untuk empat orang: ‘Uyainah bin Hisn, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khail, yang keempat ‘Alqamah bin Ulatsah atau ‘Amir bin Ath-Thufail. Lalu datanglah Dzulkhuwaishirah tersebut…. (HR. Muslim no.1064)

Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa Rasulullah tidak membagi rata harta yang beliau dapatkan tersebut. Namun Rasulullah memberikan kepada orang yang beliau pandang lebih mendatangkan kemaslahatan untuk diri orang tersebut.
Di dalam hadits yang lain beliau bersabda: “Wahai Sa’d, sesungguhnya aku memberikan (harta) kepada seseorang, padahal yang lain lebih aku cintai daripada orang yang kuberi tersebut, karena aku khawatir orang tersebut dilemparkan Allah ke dalam neraka.” (HR.Al-Bukhari no. 27, Muslim no. 150)

Demikian pula halnya antara kaum laki-laki dan perempuan. Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil kepada mereka dengan memberikan hak kepada yang berhak menerimanya, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Sebab, menyamakan antara pria dan wanita dalam segala sesuatu adalah suatu hal yang bertentangan dengan fitrah dan syariat. Bagaimana tidak, dari sisi penciptaan saja mereka sudah berbeda. Di antaranya:
  1. Wanita memiliki fisik dan jenis kelamin yang berbeda dengan kaum lelaki
  2. Wanita lebih lemah dibanding kaum lelaki
  3. Wanita melahirkan, tidak demikian halnya kaum lelaki
  4. Wanita mengalami masa haid, kaum lelaki tidak
Dan masih banyak lagi perbedaan di antara keduanya. Maka dari itulah, Allah yang Maha mengetahui kemaslahatan hamba-Nya, menempatkan mereka pada posisinya masing-masing. Di antara perbedaan antara keduanya dari sisi syariat adalah:
  1. Wanita diperintahkan berhijab dengan menutupi seluruh tubuhnya, tidak demikian halnya kaum lelaki.
  2. Wanita dianjurkan tinggal di rumahnya dan tidak keluar dengan ber-tabarruj (bersolek), tidak demikian halnya kaum lelaki.
  3. Lelaki menjadi pemimpin rumah tangga dan melindungi para wanita yang lemah.
  4. Lelaki mendapatkan warisan dua kali lipat dibanding wanita.

Dan perbedaan lainnya yang telah ditetapkan Allah, Dzat yang lebih mengetahui kemaslahatan para hamba-Nya tersebut.
  • Lelaki adalah Pemimpin dalam Bernegara dan Berumah tangga
Ayat Allah yang mulia ini menjelaskan bahwa seorang lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dan seorang wanita adalah berada di bawah perlindungan dan pemeliharaan lelaki. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh diberi tanggung jawab sebagai pemimpin yang membawahi kaum lelaki, karena hal tersebut bertentangan dengan keadaan penciptaan wanita itu sendiri yang penuh dengan kelemahan dan kekurangan. Hal ini dapat mengantarkan kepada kerusakan dan kehancuran.

Di dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari hadits Abu Bakrah,
dia berkata: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah bahwa penduduk Persia mengangkat seorang anak wanita Kisra1 (gelar raja Persia) sebagai pemimpin yang memimpin mereka, maka beliau bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mereka menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi, bab Kitabun Nabi n ila Kisra wa Qaishar, 7/4425 bersama Al-Fath)

Al-Hafizh setelah menyebutkan hadits ini berkata: “Al-Khaththabi berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh memegang kepemimpinan dan qadha` (menjadi hakim).” (Fathul Bari, 7/735)
Dan tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang tidak diperbolehkannya kaum wanita menjadi pemimpin negara. (lihat penukilan kesepakatan tersebut dalam Adhwa`ul Bayan, Asy-Syinqithi t, 1/75; Al-Qurthubi dalam tafsirnya menukil dari Al-Qadhi Abu Bakr Ibnul ‘Arabi t, 13/183, Ahkamul Qur`an, Ibnul ‘Arabi, 3/482)

Demikian pula dalam hal berumah tangga. Seorang suami adalah pemimpin dan penanggung jawab atas rumah tangganya. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاس رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلىَ أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ، وَالْـمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلىَ مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemelihara, maka dia bertanggung jawab atas apa yang dia pelihara. Seorang penguasa adalah pemelihara atas rakyatnya dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang lelaki adalah pemelihara atas keluarganya dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang wanita adalah pemelihara atas rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang budak adalah pemelihara atas harta tuannya dan dia bertanggung jawab atasnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemelihara dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipeliharanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Akan tetapi, tatkala kaum lelaki memiliki kelebihan dari satu sisi, bukan berarti kedudukan wanita di dalam Islam tersebut menjadi rendah. Sebab, yang menjadi standar kemuliaan seseorang di sisi Allah adalah ketakwaan. Apabila seorang wanita senantiasa taat kepada Allah, taat kepada suami, memelihara kehormatan diri, menjaga harta suami di saat ia ditinggal, maka dia akan mendapatkan jaminan surga yang tidak didapatkan oleh kebanyakan kaum lelaki yang tidak memiliki ketakwaan kepada Allah. Rasulullah bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْـمَرْأَةُ خَـمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَـهَا:  ادْخُلِي الْـجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, memelihara kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: ‘Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki’.” (HR. Ibnu Hibban dari Abu Hurairah z, dishahihkan Al-Albani t dalam Shahih Al-Jami’ no. 660)



ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

1 Wanita ini bernama Buuraan bintu Syairawaih bin Kisra, disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil dari Ibnu Qutaibah. (Fathul Bari, 7/735)

Print Friendly and PDF

Ditulis Oleh : Irrafeisal ~ Journey Of Destiny|We learn together to increase knowledge| we share knowledge and strengthen the friendship

Artikel Islam Mengutamakan Keadilan, Bukan Kesamaan Dalam Segala Hal ini diposting oleh Irrafeisal pada hari Kamis, 03 April 2014. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat Anda sampaikan melalui kotak komentar. Semoga Artikel Islam Mengutamakan Keadilan, Bukan Kesamaan Dalam Segala Hal ini bermanfaat. Dan Apabila friend Irrafeisal ingin artikel ini ada di postingan Anda, silahkan di copy paste aja, agar bisa menyebarkan lebih luas lagi ilmu yang bermanfaat...

Get free daily email updates!

Follow us!



Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0   komentar

Cancel Reply








Google PageRank Checker
DMCA.com

Daisy

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

backlink

Website Backlink Service


Auto Backlink Gratis : Top Link Indo

Auto Backlink Gratis : Top Link Indo



Beats Dofollow

Banner Qinthani : Top Link Indo
>