Hay friends, Dengerin lagu yuks
Hehehehe ..
Irra Agustiyanti

Female, 42 years

USU Ekonomi Manajemen

irra.feisal@windowslive.com

Inti Duta Surya

Tiban Riau Bertuah

Batam, Indonesia

'Hi...Wish u enjoy at My Blog.....'
Journey of Destiny
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juni 2015

Pendidikan Anak Dalam Islam : Perlengkapan Ibadah Berkarakter dan Bermotif Diluar Syar'i

Sekarang ini marak di SosMed mengingatkan kita agar waspada dengan sajadah yang bermotif anjing, babi, Buddha dan motif lainnya yang diluar dari konteks islami dan mukenah yang motifnya seperti jubah para paus di vatikan, yang bila kita pakai untuk shalat akan menjadi lain ceritanya untuk ibadah kita, berhari-hari saya merenung dan memikirkannya sampai pada akhirnya saya menonton tayangan promosi salah satu perlengkapan shalat berkarakter seperti Barbie, spiderman, princess, Cinderella, frozen dan lain - lain yang ditujukan untuk anak - anak dengan alasan agar anak - anak giat shalatnya atau ibadahnya karena termotivasi dengan karakter kegemarannya.. jadi saya sempat
Read More --►

Jumat, 04 April 2014

Sebarkan Salam

Abdullah bin ‘Amr ibnil ‘Ash, salah seorang sahabat Rasulullah memberitakan, “Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah, ‘Perangai Islam yang manakah yang paling baik?’ Beliau menjawab:
تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“Engkau memberi makan (kepada orang yang membutuhkan, pent.) serta mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (HR. Al-Bukhari no. 6236 dan Muslim no. 159)

Pada kesempatan lain, Rasulullah bersabda:
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا, وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا, أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian bisa saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan terhadap satu amalan yang bila kalian mengerjakannya kalian akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 192)


Read More --►

Kamis, 03 April 2014

Pukulan Dalam Rangka Mendidik Istri

Memukul istri tak mesti harus diterjemahkan sebagai “kekerasan dalam rumah tangga”. Karena hal itu kadang justru diperlukan dalam rangka mendidik. Tentu saja di sini tetap diperhatikan batasannya agar tidak melampaui batas.

Ada kalanya perbaikan satu kesalahan membutuhkan sedikit sikap keras, karena dalam hal ini memang ada tipe manusia yang tidak mau lurus dari penyimpangannya kecuali bila disikapi dengan keras. Ada istri yang tidak mempan dengan nasihat, ia tak jua mau kembali dari kebengkokannya, tetap dalam pembangkangan dan nusyuznya. Tidak pula hajr membawa perubahan pada dirinya. Di saat seperti inilah dibutuhkan cara lain untuk memperbaikinya, yaitu dengan pukulan.
Read More --►

Islam Mengutamakan Keadilan, Bukan Kesamaan Dalam Segala Hal

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa`: 34)



Penjelasan Mufradat Ayat

Qawwamun adalah jamak dari qawwam, yang semakna dengan kata qayyim. Artinya adalah pemimpin, pembesar, sebagai hakim dan pendidik, yang bertanggung jawab atas pengaturan sesuatu. Namun kata qawwam memiliki arti yang lebih dari qayyim. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Al-Baghawi)

Ibnu ‘Abbas dalam menjelaskan ayat ini mengatakan: “Qawwam artinya pemimpin, di mana wajib atas seorang istri taat kepadanya sebagaimana yang Allah perintahkan baginya untuk taat kepada suami, serta menaatinya dengan berbuat baik kepada keluarganya dan menjaga hartanya.” (Tafsir Ath-Thabari)
Read More --►

Tanggung Jawabmu Di Rumah Suamimu

Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktivitas di luar rumah, jika mau disadari, sejatinya berpengaruh besar pada perkembangan jiwa anak. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya malah diserahkan kepada sang pembantu/babysitter. Lantas di manakah tanggung jawab untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?

Banyak orang bodoh meneriakkan agar wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita diam menganggur dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bahu membahu
Read More --►

Rabu, 02 April 2014

Memuliakan Anak Perempuan

Kelahiran anak laki-laki, hingga kini, dianggap sebagai pelanggeng garis keturunan keluarga. Tak sedikit pula yang menjadikannya penanda kehormatan. Sebaliknya, berbagai belitan kesedihan dan rasa malu menghantui pasangan yang ‘hanya’ dikaruniai anak perempuan. Padahal, dalam Islam, jika anak-anak perempuan itu dimuliakan yang terurai dalam sikap kasih sayang, memberikan pendidikan dan pengajaran agama yang baik, janji surga telah menantikannya.

Perasaan kecil hati kadang menyelimuti pasangan yang belum juga dikaruniai anak laki-laki. Bahkan tak sedikit orang tua yang lebih mendambakan bayi yang hendak lahir ini laki-laki dibanding keinginan
Read More --►

Selasa, 01 April 2014

Berbuat Adil Terhadap Anak

Memiliki anak lebih dari satu merupakan salah satu nikmat yang Allah berikan kepada kita. Rumah serasa makin lengkap dengan derai tawa dan canda mereka. Namun banyak hal yang terluput dari kita dalam menyikapi karunia ini. Sudahkah kita memberikan hak-hak mereka? Dan sudahkah kita bersikap adil kepada semua anak kita?

Read More --►

Arti Sebuah Penghargaan

Kini, betapa jarang disadari arti penting penghormatan dan pemuliaan kepada seseorang yang lebih tua. Baik antara seorang adik dengan kakak, antar kerabat, atau pun dalam lingkup yang lebih luas lagi. Terlebih ketika berbagai media turut “mengasuh” anak-anak sehingga terbentuklah sikap-sikap penentangan dan bahkan “kekurangajaran” kepada orang-orang yang semestinya mereka hargai dan muliakan. Padahal, tak jarang perselisihan dan pertikaian terjadi sebagai akibat dari ketersinggungan yang berawal dari peremehan hak-hak seorang yang semestinya dihormati dan dimuliakan.

Read More --►

Wanita yang Meratapi Mayat

Bersedih saat mendapat musibah kematian orang yang dicintai merupakan keadaan yang lumrah bagi setiap orang. Yang menjadi masalah adalah ketika kesedihan itu diungkapkan dengan cara yang tidak semestinya, yang menunjukkan ketidaksabaran dalam menerima musibah tersebut. Bagaimana bentuk kesedihan yang dibolehkan saat mendapat musibah kematian orang yang kita cintai? Apakah menangis termasuk bentuk yang dilarang?

Dunia Tempat Ujian dan Cobaan
Sudah menjadi sunnatullah bahwasanya dunia adalah tempat ujian dan cobaan, sehingga datangnya merupakan suatu kepastian. Seorang hamba yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir mesti bersiap diri menghadapi ujian dan cobaan tersebut, karena seorang hamba tidak dibiarkan dengan pengakuan keimanan dari lisannya sampai datang pembuktian berupa ujian. Dia yang Maha Suci menyatakan dalam Al Qur`an yang agung:
Read More --►

Sabtu, 29 Maret 2014

Adakah Mahram Sementara?

Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin  pernah ditanya: Ada seorang wanita tinggal bersama saudara perempuannya yang telah menikah, dan ia tidak berhijab dari iparnya. Bila ditegur karena perbuatannya itu, ia menjawab bahwa iparnya adalah mahram sementara baginya. Karena selama saudara perempuannya masih berstatus sebagai istri dari iparnya, maka tidak boleh iparnya menikahinya. Bagaimana tanggapan Syaikh terhadap hal ini?
Read More --►

Sedekah Yang Paling Utama

Sering kita mendengar, seorang wanita yang mengadu nasib ke negeri orang pulang dalam keadaan tinggal jasad. Atau pulang dalam keadaan tubuh penuh luka karena disiksa majikannya, dan berbagai kisah pilu lainnya yang entah kapan berakhir. Kepergian para wanita itu adalah untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Lantas di manakah suaminya? Haruskah seorang wanita menempuh resiko demikian besar untuk mencari nafkah? Tulisan berikut mencoba menguraikan bagaimana Islam mengatur permasalahan nafkah dalam keluarga.

Read More --►

Jumat, 28 Maret 2014

Hari Ketujuh Detak Kehidupanmu

Memasuki umur tujuh hari, orang tua dituntunkan melakukan aqiqah bagi anaknya yang baru lahir. Bersamaan dengan itu, dicukurlah rambut si kecil dan diberi nama.

Si kecil menikmati buaian bersama guliran waktu. Sosoknya masih begitu mungil tak berdaya, begitu mengharap segala kebaikan dan uluran tangan ayah dan ibunya. Kini, usianya telah mencapai hitungan tujuh hari.

Banyak yang ingin dilakukan oleh orang tua untuk memperingati usia ketujuh buah hatinya. Bubur “dwi warna” pun diolah dan dibagi-bagikan ke tetangga kiri-kanan, atau membuat tumpeng lengkap dengan lauk-pauknya untuk disajikan kepada para tamu undangan, ataupun berbagai acara lainnya yang tabu bila tak diselenggarakan.
Read More --►

Sabtu, 22 Maret 2014

Talak Bagian 10 (Beberapa Masalah Seputar Perceraian) - Selesai

Beberapa Masalah Seputar Perceraian

Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Jika seorang wanita ditalak, dia lebih berhak untuk mengurusi anaknya dari pada suaminya selama wanita tersebut belum menikah lagi. Jika dia menikah, maka suaminya yang lebih berhak untuk mengurusinya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Read More --►

Talak Bagian 9 (Ketika Maut Memisahkan)

Ketika Maut Memisahkan

Setiap yang hidup pasti merasakan mati. Tidak terkecuali bagi pasangan kita, suami tercinta.

Ketika Allah Al-Hayyu mengambil jiwa kekasih tercinta, apakah yang harus kita lakukan?

Ikhlas dan sabar

Tidak seorang pun terlepas dari nyeri yang berdenyut dalam jiwa, penyakit yang menginap dalam badan, hilangnya kekasih hati dan lenyapnya harta benda. Semua kalangan tidak akan terluput darinya, baik dia seorang yang baik atau pun jahat, demikian pula orang mukmin dan orang kafir. Akan tetapi, bedanya adalah orang mukmin senantiasa menghadapi musibah dengan ridha dan ketenangan yang memenuhi hatinya, kemudian membawanya kepada Allah Ta’ala, Yang mengatur hati juga pandangan, karena dia memahami bahwa apa yang menimpanya tidak akan pernah meleset, dan apa yang Allah Ta’ala jauhkan darinya tidak akan pernah menimpanya. [Lihat Meniru Sabarnya Nabi (hal. 53)]
Read More --►

Talak Bagian 8 (‘Iddah)

Setelah Suami dan Istri Berpisah

Seorang wanita yang telah berpisah dengan suaminya, baik karena suaminya telah meninggal dunia atau karena suaminya telah menceraikannya, maka dia akan menjadi seorang janda. Wanita yang baru saja berpisah dengan suaminya harus melewati masa ‘iddah, yaitu masa di mana seorang wanita menunggu untuk dibolehkan menikah lagi setelah habis waktunya, baik dengan hitungan quru’ (masa haidh) atau dengan hitungan bulan. [Lihat Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (VII/265), Terj. Al-Wajiz (hal. 642), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/418), dan Panduan Keluarga Sakinah (hal. 321)]
Read More --►

Talak Bagian 7 (Sebab Talak: Zhihar)

5. Zhihar (ظهار )

Zhihar menurut bahasa berarti punggung. Sedangkan menurut istilah syar’i, kata zhihar berarti pernyataan suami kepada istrinya, “Bagiku engkau seperti punggung Ibuku,’ di mana suami memaksudkan perkataannya itu dengan mengharamkan istrinya bagi dirinya. Para “ulama sepakat untuk mengharamkan perbuatan ini dan pelakunya dianggap telah melakukan perbuatan dosa. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 622), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/439-440), dan Terj. Subulus Salam (III/70-73)]
Read More --►

Talak Bagian 6 (Sebab Talak: Li’aan)

4. Li’aan (اللعان )

Istilah li’aan diambil dari kata la’n ( لعـن) yang berarti laknat atau kutukan. Sedangkan menurut syari’at, li’aan adalah kesaksian yang diperkuat dengan sumpah antara suami-istri yang disertai dengan menyebutkan laknat dan kemurkaan Allah. [Lihat Taisirul Alam Syarah 'Umdatul Ahkaam (II/211]

Hukum li’aan dibolehkan apabila suami memiliki dugaan kuat istrinya telah berselingkuh dengan lelaki lain, atau dia mengetahui istrinya berselingkuh. Namun jika suami mendapati istrinya hamil sedangkan dirinya tidak pernah menggauli istrinya atau dia yakin kehamilannya itu bukan dari hasil hubungan dengannya maka hukum li’aan menjadi wajib. [Subulus Salam (II/278)]
Read More --►

Jumat, 21 Maret 2014

Talak Bagian 5 (Sebab Talak: Ilaa’)

3. Iilaa’ (إلاء )

Iilaa’ menurut bahasa adalah bersumpah melarang diri dari sesuatu hal. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 620), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/437), dan Terj. Subulus Salam (III/55)]

Dalil pokok tentang iilaa’ adalah firman Allah:
Read More --►

Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)

2. Khulu’ (الخلوع )

Khulu’ diambil dari ungkapan خلع الثوب yang artinya, melepas baju. Karena secara kiasan, istri adalah pakaian suami. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,


… هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ …
“Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (Qs. Al-Baqarah: 187)

Read More --►

Senin, 17 Maret 2014

Talak Bagian 3 (Sebab Talak: Nusyuz)

D. Sebab-Sebab Terjadinya Perpisahan

Hampir tidak kita dapati sebuah kehidupan rumah tangga yang terbebas dari masalah dan konflik. Namun bukan berarti, ketika terjadi masalah boleh dibiarkan, tanpa ada upaya perbaikan. Islam sangat menganjurkan kepada suami dan istri untuk mengatasi berbagai macam masalah yang muncul dalam kehidupan rumah tangga. Disamping itu, islam juga mengajarkan berbagai solusi yang terbaik di saat benih-benih perpecahan mulai muncul. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 607)]
Read More --►








Google PageRank Checker
DMCA.com

Daisy

Daisypath - Personal pictureDaisypath Anniversary tickers

backlink

Website Backlink Service


Auto Backlink Gratis : Top Link Indo

Auto Backlink Gratis : Top Link Indo



Beats Dofollow

Banner Qinthani : Top Link Indo
>