Jumat, 21 Juni 2013

Hukum Muslim Terima Warisan Dari Non Muslim & Sebaliknya

Assalamualaikum Wr Wb
Ketika masih hidup, di hadapan orang tua dan perangkat desa, nenek memberi (hibah?) sawah dan kebun langsung kepada cucunya. Apakah ia masih berhak menerima warisan orang tuanya?
Orang tua dan hampir seluruh anaknya beragama Islam sehingga pembagian harta waris menggunakan hukum Islam. Sedangkan seorang anaknya yang non-Islam diberi hak sebagai hadiah. Benarkah? Terima kasih.
HM Soemopranoto Bogor


Waalaikumussalam Wr Wb
Menurut ilmu faraidh (kewarisan Islam) cucu tersebut masih berhak mendapatkan hak waris dari orang tuanya. Sedangkan menurut hukum hibah maka pertanyaan kami, apakah nenek telah memberikan hibah kepada anak kandungnya sendiri? Dan atas dasar apa ia membagi-nya? Dalam hibah harus adil, di mana hibah sesuai dengan kebutuhan, dan hibah dari orang tua harus merata ke semua anak-anaknya.
Mengenai anak non-Muslim, maka ia tidak mendapatkan hak waris dari orang tua yang Muslim.


Sabda Rasulullah SAW, "Orang Muslim tidak mewariskan orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan orang Muslim." (HR Bukhari. 6267).

Namun, anak non-Muslim boleh mendapat hadiah dengan disertai targhib (harapan) supaya anak non-Muslim itu dapat kembali lagi kepada Islam.


Jika rapat itu menggunakan standar kewarisan Islam, maka kewajiban seorang Muslim adalah menerima dan taat atas putusan Allah SWT. Jika ragu atau salah, maka segera konsultasikan kepada lembaga waris yang kredibel. Lalu, kepada ahli waris yang memperoleh kelebihan bagian, maka ia wajib membayarkan kepada ahli waris yang bagiannya kurang dan sebaiknya ahli waris yang terzalimi bagiannya, tidak boleh bungkam. Berikan pemahaman kepada saudaranya. Kita takut akan ancaman yang disabdakan oleh

Rasulullah SAW, "Setiap daging yang tumbuh dari yang haram (di antaranya rekayasa pembagian hak waris) maka neraka lebih layak baginya." (HR Ahmad-Musnad). 


(Bataviase.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar