Sabtu, 27 Juli 2013

Batasan Usia Anak Kecil Melihat Aurat "Besar" Orangtuanya


Batasan aurat wanita di depan mahramnya, sesama wanita dan anak kecil yang belum mengerti aurat wanita adalah sebatas tempat-tempat perhiasannya, yaitu kaki sampai bawah betis (tempat perhiasan gelang kaki), tangan sampai lengan (tempat perhiasan cincin dan gelang lengan) dan kepala sampai leher (tempat perhiasan anting dan kalung). Hal ini dipahami dari firman Allah ta’ala,


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [An-Nur: 31]


Maka tidak dibenarkan walaupun anak kecil untuk diajak mandi bersama orang tuanya dalam keadaan membuka aurat seluruhnya, dan tidak mengapa insya Allah ta’ala jika tanpa terlihat aurat seluruhnya kecuali sebatas tempat-tempat perhiasan, dengan syarat anak tersebut belum mengerti aurat wanita. Jadi, tidak ada batasan umur tertentu di sini, yang menjadi ukuran adalah apakah si anak sudah mengerti aurat atau belum.

Bolehnya seorang wanita membuka aurat sebatas tempat perhiasan di depan mahram, sesama wanita dan anak-anak yang belum mengerti aurat wanita; dengan syarat aman dari fitnah. Jika dapat menimbulkan fitnah seperti mahramnya fasik dan mungkin mengajaknya melakukan kefasikan, atau yang melihat auratnya akan menceritakan kecantikannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, maka tidak dibolehkan untuk ditampakkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar